UMKM Pakai Tarif Umum Bukan PPh Final 0.5%? Begini Penjelasannya!

https://muslimmarriagejunction.com/ UMKM Pakai Tarif Umum Bukan PPh Final 0.5%? Begini Penjelasannya! Selama ini, banyak pelaku UMKM menikmati kemudahan pajak dengan PPh Final 0.5%. Tapi, tahukah kamu kalau ada kondisi tertentu yang mengharuskan UMKM menggunakan tarif pajak umum? Yap, nggak semua UMKM bisa terus menikmati skema ini, dan ada aturan terbaru yang perlu kamu pahami.

PPh Final UMKM vs. Tarif Umum

Pemerintah memberikan fasilitas PPh Final 0.5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Skema ini mempermudah perhitungan pajak karena hanya dihitung dari omzet tanpa memperhitungkan laba bersih. Tapi, ada beberapa alasan kenapa UMKM bisa beralih ke tarif pajak umum, yaitu:

  1. Masa Berlaku PPh Final yang Terbatas
    • Sejak 2018, PPh Final 0.5% hanya berlaku selama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan 3 tahun pajak bagi badan usaha. Artinya, untuk wajib pajak pribadi yang sudah menikmati skema ini sejak awal, seharusnya tahun 2025 menjadi tahun terakhir.
  2. Tidak Ada Kejelasan Perpanjangan PPh Final
    • Pemerintah memang berencana memperpanjang skema ini hingga 2025, tapi regulasi teknisnya masih belum jelas. Kalau aturan baru tidak segera diterbitkan, UMKM yang sudah menggunakan PPh Final harus beralih ke tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
  3. Tidak Bisa Mengajukan Suket PPh Final
    • Tanpa Surat Keterangan (Suket) berdasarkan PP 55/2022, penghasilan UMKM dari transaksi tertentu bisa dikenakan tarif PPh lebih tinggi oleh pemotong pajak, bukan lagi 0.5%.

Pajak UMKM di Tahun 2025: Gimana Nasibnya?

Awal Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket stimulus ekonomi, tapi perpanjangan PPh Final 0.5% nggak masuk dalam kebijakan itu. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sih bilang bahwa perpanjangan tarif ini sudah disetujui internal pemerintah, tapi belum ada aturan resmi yang mengikat.

Nah, gimana kalau PPh Final nggak diperpanjang? Tenang, ada beberapa skenario yang bisa terjadi:

  • Omzet di bawah Rp500 juta per tahun → Bebas pajak.
  • Omzet di atas Rp500 juta per tahun → Pajak hanya dikenakan atas omzet yang melebihi batas tersebut.
  • Tidak ada perpanjangan PPh Final → UMKM harus pakai skema pajak umum (tarif progresif Pasal 17 UU PPh).

baca juga

Siap-Siap Pindah ke Skema Pajak Umum?

Kalau benar UMKM harus pakai tarif pajak umum, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan:

Belajar Pajak Progresif – Tarif pajak nggak lagi flat 0.5%, tapi mengikuti perhitungan laba bersih. ✅ Pencatatan Keuangan Lebih Detail – Harus mencatat pengeluaran dan pendapatan dengan lebih rapi. ✅ SPT Tahunan yang Lebih Kompleks – Wajib memahami cara hitung pajak berdasarkan laba usaha.

Solusi Buat UMKM: Gimana Cara Kelola Pajak dengan Mudah?

Bingung soal pajak? Tenang, sekarang ada solusi digital yang bisa bantu kamu urus pajak dengan lebih simpel. Platform seperti pajak.io bisa mempermudah pembuatan e-Faktur, e-Billing, hingga e-Bupot Unifikasi, jadi kamu nggak perlu ribet dengan urusan pajak manual.

Kesimpulan

PPh Final 0.5% memang bikin UMKM lebih mudah bayar pajak, tapi dengan aturan yang belum jelas, ada kemungkinan kamu harus beralih ke tarif umum. Makanya, penting buat kamu update terus soal regulasi pajak, biar nggak kena beban pajak yang nggak perlu.

Kalau masih ragu, nggak ada salahnya konsultasi sama konsultan pajak atau pakai layanan pajak digital buat pengelolaan yang lebih praktis. Jadi, kamu bisa fokus ngembangin bisnis, bukan pusing mikirin pajak!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top